KabarBMI
TKW Asal Bandung ini Terima Rp523 Juta Setelah Gajinya 24 Tahun Tak Dibayar Majikan, Sudah Adilkah?
Rifai
Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi, PUB, akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, dia mendapatkan gajinya sebagai asisten rumah tangga yang bertahun-tahun tidak dibayarkan oleh majikannya.
PUB bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kota Abha selama 24 tahun. Kasus gaji ini terungkap setelah petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mewawancarai PUB apakah diperlakukan baik selama bekerja dan hak-haknya dipenuhi oleh majikan.
Wanita kelahiran Bandung 1968 itu mengaku belum pernah mendapatkan gaji. Sehingga petugas KJRI Jeddah segera mengamankan PUB di tempat perlindungan (shelter) hingga gajinya dibayar.
[post_ads]
KJRI Jeddah memanggil majikan PUB untuk menjelaskan pemenuhan hak-hak PUB sebagai pekerja. Sehingga majikan PUB berjanji membayar semua gaji setelah menjual sebidang tanah.
Gaji PUB akhirnya dibayar satu setengah bulan kemudian. Anak majikan menyerahkan uang senilai 140 ribu riyal atau Rp532 juta untuk gaji PUB.
Menurut Konjen RI Jeddah, Eko Hartono, kasus-kasus TKI, khususnya kelalaian pembayaran gaji dan tidak dipulangkan meskipun kontrak kerja telah berakhir, mendominasi permasalahan WNI di Arab Saudi.
[post_ads_2]
" Persoalan ini dialami bukan saja oleh pekerja migran yang bekerja di sektor rumah tangga, tetapi ada juga yang bekerja di perusahaan," kata Eko, dikutip dari merdeka.com.
Kasus-kasus itu bisa terungkap saat WNI melakukan penggantian paspor dan pembaharuan perjanjian kerja. Karena itulah KJRI Jeddah terus memperkuat komunikasi dengan pihak-pihak berwenang di Arab Saudi untuk membantu menyelesaikan berbagai perkara yang dialami pekerja migran Indonesia, termasuk masalah pembayaran gaji.
" Ada juga yang kita ungkap saat kegiatan pelayanan terpadu ke daerah-daerah. Ada juga yang melalui laporan ke call center atau media sosial KJRI Jeddah," tutur Eko.
detikcom