Dinegara manapun, pendatang seperti pekerja migran memang tidak diberikan kebebasan sebagaimana warga lokal, mereka para pendatang hanya boleh melakukan aktivitas sesuai yang tertera pada visa kerja mereka, jika melanggar maka sudah dinamakan bekerja di luar job.
Kalau di Hong kong kita sudah sering kali mendengar razia pedagang ilegal dihari libur, mereka didenda hingga HKD5000 jika terbukti melanggar, maka di Taiwan pun demikian.
Baru - baru ini, sebagaimana diberitakan oleh Liberty Times News, salah satu media besar di Taiwan, memberitakan seorang TKW yang tertangkap karena melakukan jualan online.
[post_ads]
Setelah tertangkap, TKW yang tak disebutkan identitasnya ini terancam denda dari NT$30.000 hingga 150.000 NT, jika dirupiahkan setara dengan 14,7 juta hingga 73,6juta rupiah.
Itu denda untuk pelanggaran pelanggaran visa kerjanya, ia masih harus bertanggung jawab karena mempromosikan kasiat produk secara terang terangan, dimana ancaman dendanya untuk hal ini mencapai NT$5.000.000.
Perlu diketahui, menjual produk dengan memaparkan seabrek kasiatnya di Taiwan, untuk produk yang belum terdaftar di depkes adalah pelanggaran berat.
[post_ads_2]
Sebagaimana TKW ini menjual barang-barang di Online shop dan menjanjikan khasiat penggunaan produk, seperti produk make up bisa menghilangkan flek hitam, produk untuk memperbesar payu**dara.
Hukum di Taiwan melarang keras seluruh barang termasuk vitamin untuk mengiklankan khasiat penggunaan produk, kecuali untuk obat yang sudah tercatat dan terdaftar di Depnaker Kesehatan.
Nah, bagi kalian yang saat ini masih berjibaku dengan online shop, waspada nggih, jangan sampai untung yang kamu kumpulkan susah payah, ludes karena satu kesalahan yang kamu lakukan.