Cinta
Kirim 5 Video Perkikukan Istri Dengannya ke Suami Sahnya yang Jadi TKI, Pria Ponorogo Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Rifai
Tak ada angin tak ada hujan, betapa kagetnya JN saat tiba - tiba menerima kiriman video perkikukan yang diperankan istrinya yang berinisial WA dan selingkuhan. Tak tanggung-tanggung, JN mendapat kiriman 5 video hohohihi tersebut.
Video ini didapat JN dari AM, selingkuhan sang istri. JN mengaku sangat kecewa mendapati istrinya berselingkuh saat dirinya sibuk mencari nafkah di luar negeri.
JN pun merasa apa yang dilakukan AM melanggar UU ITE. Akhirnya, dia melaporkan hal ini ke polisi Tempat tinggalnya.
[post_ads]
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka AM ini atas laporan JN yang tak terima diselingkuhi hingga dikirimi video perkikukan.
Catur menambahkan, AM merupakan warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal. Kejadian ini berawal saat AM menjalin hubungan dengan WS.
"Hubungan keduanya pada bulan Agustus hingga November 2021," tutur Catur kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Hubungan tersebut terus berlanjut hingga keduanya melakukan perkikukan di rumah JN di Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo. Bahkan perkikukan tersebut direkam tersangka AM dan dikirim ke JN.
"Tersangka mengirim melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan HP-nya sendiri kepada suami saksi," terang Catur.
Total ada 5 video yang dikirimkan tersangka kepada pelapor. Dari video kiriman tersebut, akhirnya JN melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo terkait UU ITE dan pornografi.
"Dari kasus ini pun AM ditetapkan tersangka, sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan," imbuhnya.
[post_ads_2]
Barang bukti yang diamankan ada 2 unit HP, sprei, kaos, jilbab dan kaos dalam. Tersangka pun dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang parnografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Catur.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan perbuatan tersangka mengirim kepada pelapor berupa dokumen video dan foto yang diduga melanggar kesusilaan.
"Berdasarkan keterangan ahli pidana dan ITE telah memenuhi delik pidana yang tidak layak dikirimkan," pungkas Jeifson.
sumber detikcom