Satreskrim Polres Bogor berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok agensi penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan ini, empat orang wanita diselamatkan, pelaku dicyduk, dan ditahan sebagai tersangka.

Kasus kali ini bermula dari postingan di salah satu media sosial facebook. 4 wanita ini melihat iklan ajakan untuk jadi TKW resmi ke Malaysia. Dalam akun medsos  tersebut, TKW itu ditawari akan menerima gaji 1.500 ringgit atau Rp 5,5 juta per bulan.

"Korban pun tertarik dengan postingan tersebut dan menghubungi terlapor dan para korban diarahkan bertemu terlapor L di rumahnya di Parung Panjang,” kata Kepala Satreskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi di Mapolres Bogor. Selasa, 6 Desember 2022 sebagaimana dikutip dari tempo.co
[post_ads]
Yohanes mengungkapkan setelah diajak ke terlapor L, keempat korban wanita ini ditampung di rumah L selama 2 minggu dan dilatih menyapu dan menyeterika. Lalu, para korban dibawa ke kantor imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Unit Layanan Passport di bilangan Serpong, Tangerang. Namun, paspor para korban bukan untuk menjadi TKW, melainkan membuat paspor untuk berlibur ke Singapura.

Aksi terlapor L, menurut Yohanes terendus dan didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan dari Bandung, pada tanggal 3 Desember sekira pukul 00.00 WIB. Kemudian, terlapor L pun kabur dari Parung Panjang ke Cigudeg serta membawa keempat wanita yang bakal dijadikannya TKW tersebut. Di Cigudeg, terlapor L ‘menyimpan’ empat wanita di kediaman anaknya.
[post_ads_2]
Karena ketakutan, salah satu korban menelpon layanan 110 sehingga dapat diselamatkan oleh Polsek Parung Panjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti 2 paspor korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.

Dalam gelar perkara, terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.