6 Pekerja migran asal Indonesia tertangkap tengah mencuri listrik untuk mengisi daya sepeda listrik mereka di pasar malam Kaohsiung Kaixuan pada siang hari tanggal 25 Desember 2021 lalu.

Mereka membawa charger sendiri dan melakukan pengecasan selama sekitar 1 jam hingga mereka merasa cukup dan mencabut charger tersebut.

Setelah kejadian ini diketahui oleh petugas, mereka dituntut NT$60.000 untuk ganti rugi dan juga pencurian.

Kemarin (2/4) Hakim memutuskan kasus ini dimana ke enam TKI tersebut didakwa bersalah atas pencurian listrik dengan denda NT$ 3000, dan dalam gugatan perdata, mereka didenda masing masing NT2 untuk konsumsi daya listriknya.
[post_ads]
Mereka yang terlibat dalam pencurian ini adalah TKI AIPIK (Abby) RASTO (Ado), SAKRONI (Kani), RIDIN (Riding), MARTONO (Dono), MUHAMMAD ABDUL AJIS (Adu) pukul 12.00 tanggal 26 Desember 2021 Selanjutnya masing-masing berboncengan sepeda listrik ke Pasar Malam Kaohsiung Kaixuan.

Menurut putusan Pengadilan Negeri Kaohsiung, Abby dan enam lainnya mengakui kesalahannya dan menyesal.
[post_ads_2]
Hakim mengatakan perbuatan mereka tidak pantas karena dengan seenaknya mencuri listrik warung milik orang lain untuk kepentingan diri mereka sendiri.

Namun, mengingat mereka mengaku melakukan kejahatan, mereka juga kooperatif, dan waktu penggunaan hanya sekitar setengah jam hingga satu jam, mereka dijatuhi hukuman denda masing-masing 3.000 NT namun untuk kejahatan pencurian konsekuensinya adalah deportasi.