Taiwan - 
Terjadi kembali, seorang TKW Indonesia di Taiwan sebut saja namanya Tata, melakukan praktek perawatan gigi dan juga pemasangan behel di Taichung tanpa ijin alias ilegal, dimana dahulu temannya pernah ditangkap dan dideportasi, namun dirinya tetap menjalankan bisnis ilegal ini.

Menurut pemberitaan, Tata melakukan promosi di facebook dan tiktok, setiap 2 hari pada hari sabtu minggu, tidak kurang empat sampai 6 orang pelanggan datang kepadanya dengan tarif hanya sepersepuluh tarif praktik gigi resmi, ia hanya menarif 500NT untuk bersih - bersih dan 3000NT untuk pasang behel.

Saat dicyduk pakde, ketahuan kalau ia menggunakan sebagian alat yang sudah berkarat, ia tanpa punya keahlian khusus, hanya belajar dari temannya, dan melakukan praktik itu di asramanya sendiri secara sembunyi sembunyi.
[post_ads]


Ia didakwa melanggar undang undang kedokteran di Taiwan dan terancam denda NTD300.000 dan juga deportasi sebagaimana temannya yang sudah dideportasi waktu silam.

Dahulu kala, temannya bernama Susan ditangkap polisi, namun karena banyak pelanggan yang mencari, Tata sebagai muridnya akhirnya meneruskan usaha ini tanpa takut tercium oleh pihak kepolisian Taiwan.
[post_ads_2]


Pelanggan paling banyaknya adalah pada hari libur yaitu sabtu dan minggu. Banyaknya pelanggan yang ia miliki lantaran perawatan gigi resmi di Taiwan itu sangat mahal, pasang behel saja bisa sampai 30.000NT, namun dirinya mampu memberikan harga hanya 3000NT.

Lin Junqing, kapten Tim Layanan Khusus Taichung, menyatakan bahwa menurut Pasal 28 "Hukum Dokter", mereka yang menjalankan layanan medis tanpa memperoleh kualifikasi dokter yang sah dapat dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak kurang dari enam bulan tetapi tidak lebih dari lima tahun, dan dapat didenda 300.000NT.

sumber: Taiwan Times