Ibu hamil di Ponorogo bernama Ika Faramita (29) menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Ini setelah Satreksrim Polres Ponorogo menangkap warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

Saat presrilis, tersangka Ika dihadirkan. Perutnya terlihat buncit karena tengah hamil 8 bulan. Tersangka menggunakan jilbab hitam dan memakai masker.

“Korbannya ada dua. Suprayitno dan Sumarno. Keduanya dijanjikan berangkat ke Australia. Bekerja di pengolahan limbah sebagai operator mesin,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Kamis (22/6/2023).
[post_ads]
Mantan Kapolres Bondowoso ini mengaku jika tersangka telah melakukan modus TPPO dalam kurun waktu April 2023 hingga 17 Juni 2023. Selama itu telah menjerat 5 korban.

“Setelah menemukan korban, tersangka menjanjikan bisa mengurus arau memberangkatkan korban. Gajinya Rp 30 juta per bukan. Sekalipun korban hanya lulusan SMA,” kata AKBP Wimboko,

Korban saat ini yg sudah melapor ada 2. Untuk korban pertama menderita kerugian Rp 89 juta dan korban kedua menderita kerugian Rp 120 juta.

“4 kali pembayaran. Mulai pengurusan ijazah s1, cek kesehatan, Pasport dan visa kerja. Kepengurusan ijazah itu karena memang korban tidak lulus sarjana,” urainya.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa tersangka Ika tidak mempunyai kantor PJTKI. Modusnya bukan mencari pekerja di media sosial.

“Tetapi dari mulut ke mulut. Kedua korban yang resmi melaporkan adalah berteman,” beber mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.
[post_ads_2]
Tersangka, kata dia, bahwa dia merupakan penyalur dari sebuah kantor p3mi(perusahaan penempatan pekerja migran indonesia) Bernama “bina muda cendekia” alamatnya di Kabupaten Bangkalan Madura.

“Kantornya juga fiktif. Tidak ada kantor bernama Bina Muda Cendekia. Adapun pekerjaan tersangka sebenarnya adalah penyanyi elekton,” urainya

Ketika ditanya perihal pemalsuan ijazah S1? AKP Nikolas masih mendalami hal tersebut. Juka terbukti tentu terancam pasal berlapis.

source: https://jatim.tribunnews.com